Bupati Tasikmalaya Beri Penjelasan Mengenai Jaminan Pensiun Bagi PPPK, Begini Katanya

Bupati Tasikmalaya Beri Penjelasan Mengenai Jaminan Pensiun Bagi PPPK, Begini Katanya

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto saat menjelaskan terkait kebijakan jaminan pensiun untuk PPPK, Rabu 16 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Giovanni Stroppa: Scudetto Musim ini Milik AC Milan, Juventus, Napoli, dan Inter Milan

"Ini akan menjadi masalah yang rumit, terutama ketika beberapa daerah saat ini sudah berhutang hanya untuk membayar gaji PPPK. Oleh karena itu, saya mengajak pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan kami di daerah, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara seimbang," tegas Bupati Ade.

Hingga saat ini, pembayaran gaji PPPK masih dapat dilakukan dengan lancar oleh pemerintah daerah tanpa adanya utang. 

Namun, Bupati Ade menegaskan bahwa hal ini tidak berarti tanpa kesulitan atau tanpa utang. 

"Kami bersyukur karena hingga saat ini semuanya berjalan lancar. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kami tidak menghadapi tantangan keuangan," lanjutnya.

BACA JUGA:Hari ini sang Raja Rock and Roll, Elvis Presley Meninggal Dunia di Masa Lalu

Bupati Ade menandaskan bahwa sebagian anggaran yang tersedia harus dialokasikan untuk gaji PPPK, sehingga beberapa masalah sosial lainnya terpaksa harus diabaikan karena keterbatasan anggaran. 

"Misalnya, saat ini kami terpaksa mengesampingkan beberapa proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas," tandasnya.

Sekadar diketahui, tugas PPPK dapat bervariasi tergantung pada bidang atau instansi tempat mereka bekerja. Secara umum, tugas-tugas PPPK meliputi:

1. Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Apa Itu Diet Mediterania? Berikut Cara Diet Mediterania dan Manfaatnya

Melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti di kantor pemerintahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya.

2. Administrasi.

Melakukan tugas-tugas administratif seperti pengelolaan data, pengarsipan, penyusunan laporan, dan tugas-tugas lain yang mendukung operasional instansi.

3. Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: