Polemik Usaha 24 Jam di Tasikmalaya: Perlu Kajian Bukan Generalisasi

Polemik Usaha 24 Jam di Tasikmalaya: Perlu Kajian Bukan Generalisasi

Aktivis sosial Kota Tasikmalaya, Deden Faiz Taptajani, SSos. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Perdebatan soal operasional kafe dan usaha 24 jam di Kota TASIKMALAYA kembali mencuat, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius. 

Aktivis sosial Kota Tasikmalaya, Deden Faiz Taptajani, SSos, menyatakan bahwa perda tersebut tidak seharusnya dikaitkan langsung dengan usaha yang beroperasi penuh waktu.

Perda Tata Nilai tidak berkaitan langsung dengan kafe atau usaha 24 jam. Kalau ada yang menganggap usaha 24 jam sebagai sumber kemaksiatan, menurut saya itu pola pikir yang terlalu konservatif,” ujar Deden kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Deden menilai, meskipun ada fenomena penyimpangan di beberapa tempat usaha, bukan berarti menutup operasionalnya adalah solusi. 

BACA JUGA:Hari Ini dalam Sejarah: Secretariat Cetak Rekor Juara Triple Crown dan Donald Duck Debut

Ia menekankan pentingnya melihat keberadaan kafe malam dari sisi manfaat sosial dan ekonomi.

“Banyak mahasiswa, petugas keamanan, dan aktivis yang beraktivitas malam hari membutuhkan tempat untuk beristirahat atau berdiskusi. Usaha seperti ini membantu mereka. Tidak semua kafe berkonotasi negatif,” terangnya.

Lebih lanjut, Deden menyoroti kontribusi usaha malam terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak restoran dan hiburan.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya seharusnya memandang ini sebagai potensi ekonomi, bukan sekadar dari sisi moralitas yang mengeneralisir,” tegasnya.

BACA JUGA:AgenBRILink Jadi Jalan Pemuda Ini Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Kolaka

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Raden Diky Chandra, juga angkat suara mengenai operasional kafe hingga dini hari. 

Ia menilai bahwa usaha 24 jam tidak menjadi masalah selama dijalankan sesuai aturan.

“Ini bisa menjadi masukan. Tapi tentu harus kita kaji dulu. Tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Selama tidak melanggar aturan, saya rasa tidak ada masalah,” tutur Diky saat ditemui usai Sidang Paripurna di DPRD, Rabu 4 Juni 2025.

Diky menegaskan perlunya keseimbangan antara kenyamanan sosial dan kebutuhan ekonomi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait