Kronologis Dugaan Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana, Korban Lapor Polisi

Kronologis Dugaan Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana, Korban Lapor Polisi

Kronologis dugaan Miss Universe Indonesia difoto tanpa busana hingga korban lapor polisi.-Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

Kronologis Dugaan Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana, Korban Lapor Polisi

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sejumlah kontestan ajang kecantikan Miss Universe Indonesia melapor ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang mereka alami.

Mellisa Angraini, Kuasa Hukum NN, menjelaskan pada 1 Agustus 2023 beberapa kontestan Miss Universe Indonesia diduga mendapatkan pelecehan seksual.

”Tetapi kami di sini fokus untuk melaporkan bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami (NN),” katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA: Content Creator Fashion Alegeor Jadikan Galaxy Z Flip5 Sebagai Fashion Statement

Menurut dia, para kontestan Miss Universe diminta membuka pakaiannya dengan alasan pengecekan badan atau body checking.

”Dimana mereka tanpa sepengetahuan atau diberi tahu tanpa adanya akses informasi. Tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberi tahu akan diberikan body checking,” ungkapnya seperti dilansir laman disway.id.

Permintaan buka pakaian itu, kata dia, dilakukan oleh beberapa pihak yang berasal dari PT CSK.

Jadi, menurut dia, body checking tidak pernah ada di rundown acara tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan.

BACA JUGA: Melawan Bhayangkara FC di Pekan Ketujuh, Persebaya Akan Dipimpin Asisten Pelatih, Coach Aji Santoso Kemana?

Dia menerangkan para pelaku dilaporkan beberapa pasal mengenai dugaan pelecehan seksual.

Ada beberapa pasal yang dicantumkan dalam laporan. Ada Pasal 6 dan atau Pasal 5 UU TPKS terkait dengan kekerasan seksual non fisik dan fisik.

”Karena ternyata kekerasan seksual bukan hanya  fisik saja, non fisik juga kekerasan seksual. Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual ya,” tambah dia.

Kemudian ada Pasal 14 dan atau 15 yang mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya itu juga diatur dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: