42 Bacaleg Kota Tasikmalaya Gagal Bertarung di Arena Pileg 2024
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:31 Hak Anak yang Dilindungi Undang-Undang, Orang Tua Wajib Tahu!
Jajang menerangkan, dari jumlah Bacaleg yang melakukan pendaftaran di awal sebanyak 767 bacaleg, yang mengajukan berkas perbaikan sebanyak sebanyak 595 Bacaleg.
"Jadi sisanya sebanyak 172 bacaleg tidak menyerahkan dan dinyatakan gugur dari menjadi Bacaleg," terangnya.
Menurut dia, sebanyak 172 Bacaleg tersebut secara otomatis tidak bisa lagi menyusul untuk diperbaiki berkasnya, karena waktu perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sudah habis.
"Sudah otomatis yang saat ini masih ada yakni 595 Bacaleg saja untuk mengikuti tahapan selanjutnya sampai nanti ditetapkan menjadi caleg alias calon legislatif," bebernya.
BACA JUGA:Kapten Baru Persib Alumni Uruguay, Punya Tambahan Motivasi, Ini Profilnya
Dia menambahkan, ke 595 Bacaleg tersebut akan dilakukan verifikasi kembali untuk kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah dilakukan perbaikan tersebut.
"Untuk hasilnya nanti apakah belum memenuhi syarat (BMS) lagi, atau melainkan tidak memenuhi syarat (TMS). Begitu juga nantinya bila ada yang ganda akan ada langkah-langkah verifikasi kembali," tambahnya.
Untuk tahap verifikasi administarasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut, akan berlangsung dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
"Tentu hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada seluruh partai politik. Sebelum nanti penetapan DCS tentunya masih ada ruang untuk Parpol melakukan pencermatan," jelasnya.
BACA JUGA:Motor Terasa Jadi Lebih Boros Bensin, Coba Periksa 5 Hal Ini
"Artinya Parpol masih bisa melakukan perubahan-perubahan artinya selian kemarin mengajukan perbaikan dokumen juga melakukan perubahan, pergantian bakal calon hingga ganti dapil dan nomor urut," timpalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: