42 Bacaleg Kota Tasikmalaya Gagal Bertarung di Arena Pileg 2024

42 Bacaleg Kota Tasikmalaya Gagal Bertarung di Arena Pileg 2024

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin. rezza rizaldi / radartasik.com--

42 Bacaleg Kota Tasikmalaya Gagal Bertarung di Arena Pileg 2024 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menutup masa perbaikan dokumen para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) beberapa hari lalu.

Dari 742 Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Tasikmalaya, sebanyak 42 Bacaleg tak lanjut ke arena pertarungan Pileg 2024.

Pasalnya, ke 42 Bacaleg itu tidak mengajukan perbaikan dokumennya selama waktu verifikasi berkas yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Belanda Serahkan 472 Harta Karun ke Indonesia, Ini Daftarnya

"Mayoritas dari 42 Bacaleg itu tak lanjut karena Parpolnya tidak mengajukan berkas perbaikan Bacalegnya. Dari 18 Parpol, 1 Parpol tidak mengajukan perbaikan," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin kepada radartasik.com, Rabu 12 Juli 2023.

"Tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas perbaikan Bacaleg dari 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2203, lalu pencernaan rancangan DCS dari 6 -11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS dari 19-23 Agustus 2023," sambungnya.

Sementara itu KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sebanyak 172 Bakal Calon Legislatif (Bacalag) untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya gugur. 

Bacaleg tersebut dinyatakan gugur karena tidak mengajukan perbaikan dokumen selama waktu yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Ditinggal Tyronne del Pino ke Spanyol, Persib Latihan untuk Hadapi Dewa United, Edo Febriansyah Kemana?

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.

Kata Jajang, seluruh partai politik di Kabupaten Tasikmalaya sudah menyerahkan berkas pengajuan perbaikan di hari terakhir, yakni tanggal 9 Juli 2023 lalu. 

Pada hari terakhir pengajuan dokumen perbaikan tersebut sudah datang 15 partai politik (parpol) ke kantornya.

"Artinya dua partai tidak melakukan perbaikan. Keduanya yakni partai PKN dan Garuda," paparnya kepada radartasik.com saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 11 Juli 2023 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: