31 Hak Anak yang Dilindungi Undang-Undang, Orang Tua Wajib Tahu!
31 hak anak yang dilindungi undang-undang dan wajib diketahui oleh orang tua.-foto:tangkapanlayar/dok kemenppa-
31 Hak Anak yang Dilindungi Undang-Undang, Orang Tua Wajib Tahu!
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Hak asasi manusia sudah melekat ada setiap orang tidak hanya pada saat orang tersebut lahir ke bumi, namun sejak dalam kandungan pun sudah ada hak-anak yang dilindungi.
Hak anak di Indonesi dilindungi degan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak yang wajib diketahui oleh orang tua.
Beberap hak anak banyak yang dilanggar oleh orang tua bahkan oleh lingkungan sekitarnya. Baik yang dilakukan secara sadar maupun yang dilakukan secara tidak sadar.
BACA JUGA:Kapten Baru Persib Alumni Uruguay, Punya Tambahan Motivasi, Ini Profilnya
Di Indonesia ada 31 hak anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dan wajib diketahui serta dilaksaakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
31 hak anak yang wajib diketahui serta diberikan adalah:
Hak Anak Untuk:
1. Bermain
BACA JUGA:Motor Terasa Jadi Lebih Boros Bensin, Coba Periksa 5 Hal Ini
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
5. Bebas beribadat menurut agamanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: