5 Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polres ke Kejari Banjar
Lima tersangka kasus penganiayaan terhadap korban di bawah umur saat dilimpahkan Polres ke Kejari Banjar, Senin 3 Juli 2023.-Istimewa-
BACA JUGA: Awas! Colak-Colek Termasuk Pelecehan Bisa Tindak Dipidana
”Untuk putusan hukuman terhadap para tersangka nanti menunggu hasil persidangan selesai,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK mengatakan kurang dari 1 x 24 jam 5 orang pelaku penganiayaan terhadap S berhasil diamankan Satreskrim.
”Peristiwa penganiayaan terjadi Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Dipati Ukur Kelurahan Banjar,” ucapnya saat konferensi pers kala itu.
Kapolres menjelaskan kronologi penganiayaan itu. Saat itu korban tengah mendorong motor temannya dari arah Cisaga. Di TKP (tempat kejadian perkara) berpapasan dengan sekelompok berandalan bermotor.
Tiba-tiba sekelompok berandalan bermotor tersebut menabrak motor milik korban lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan stik bisbol.
Salah satu pelaku pernah diamankan karena terlibat kasus ugal-ugalan di jalanan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali.
”Sangat disayangkan, sekarang malah diamankan kembali dalam kasus pengeroyokan yang sudah mengarah ke unsur pidana,” jelasnya.
Kapolres mengatakan pelaku rata-rata masih berstatus pelajar dengan usia di bawah umur. ”Dengan berat hati kami melakukan penegakan hukum karena perbuatan yang dilakukan para pelaku sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: