PN Tasikmalaya Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan di SL Tobing Berjalan Sesuai Aturan

PN Tasikmalaya Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan di SL Tobing Berjalan Sesuai Aturan

Ketua PN Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap saat memberikan penjelasan terkait rekomendasi DPR RI dalam kasus penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya, Rabu 22 Januari 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa kasus penganiayaan di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya, berjalan sesuai prosedur. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Januari 2024, dini hari, dengan korban Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, yang mengalami luka bacok di punggung dan jari tangan.  

Ketua PN Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap menegaskan bahwa persidangan harus mengacu pada fakta yang terungkap di pengadilan.  

"Kasus ini harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Majelis hakim akan bekerja berdasarkan fakta yang ada," ujarnya kepada radartasik.com, Rabu 22 Januari 2025.  

BACA JUGA:Mahasiswa dan Masyarakat Desak Perbaikan Jalan Cimanisan-Warunglegok Tasikmalaya

Ia menerangkan, bahwa putusan terhadap terdakwa akan bergantung pada alat bukti yang tersedia.  

"Jika alat bukti cukup dan terdakwa terbukti bersalah, tentu akan ada hukuman. Jika tidak, maka sebaliknya. Ranah pidana adalah kewenangan pengadilan untuk memutuskan," terangnya.  

Terkait rekomendasi dari DPR RI mengenai kasus ini, Khoiruman menegaskan bahwa dalam KUHAP, penangguhan penahanan memiliki dua syarat: objektif dan subjektif.

Syarat objektif berkaitan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, sementara syarat subjektif melibatkan potensi terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  

BACA JUGA:RAT Ke-61 Koperasi Kartika Kodim 0612/Tasikmalaya Fokus pada Kesejahteraan Anggota dan Rencana Kerja 2025

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pledoi dan tanggapan.  

"Sidang sudah sampai pada tahap pembelaan dan tanggapan. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa diputuskan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait