Kuasa Hukum Terdakwa: Banyak Fakta Tak Sesuai dalam Kasus Penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya

Para Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Jalan SL Tobing, Dedi Supriyadi (kanan) didampingi Tatang Sudjana dari LBH Gat saat memberikan keterangan usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu 22 Januari 2025. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu 17 November 2024 dini hari, kini telah mendekati babak akhir di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sidang yang melibatkan lima terdakwa, empat di antaranya masih di bawah umur, memasuki tahap pledoi pada Rabu, 22 Januari 2025 sore.
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriyadi didampingi Tatang Sudjana dari LBH Gat menyampaikan bahwa mereka telah membacakan pembelaan dan menanggapi eksepsi dari jaksa.
“Kami tetap pada pembelaan kami dan besok (Kamis 23 Januari 2025, Red) akan ada putusan pada pukul 15.00 sore,” ujarnya kepada radartasik.com usai sidang.
BACA JUGA:PN Tasikmalaya Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan di SL Tobing Berjalan Sesuai Aturan
Dedi menerangkan bahwa dalam pembelaan tersebut, semua fakta dan alat bukti sudah diuraikan, serta pihaknya telah membantah beberapa tuduhan yang tidak sesuai dengan bukti yang ada.
"Semua tergantung keputusan majelis hakim, dan kami harus menghormati keputusan tersebut," tambahnya.
Salah satu argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah ketidaksesuaian pengakuan anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut dengan bukti yang ada di persidangan.
"Anak-anak itu sendiri tidak mengakuinya, dan tidak ada kesesuaian dengan alat bukti yang diakui oleh korban," terang Dedi.
Ia juga mempertanyakan tidak dimasukkannya bukti CCTV yang seharusnya dapat mendukung pembelaan.
"Kenapa CCTV yang ada tidak dijadikan alat bukti? Ini patut dipertanyakan," katanya.
Selain itu, Dedi menyoroti tidak adanya sidik jari pada celurit yang digunakan dalam kasus tersebut, yang menurutnya menambah keraguan terhadap keterlibatan terdakwa dalam kejadian tersebut.
Dengan segala pembelaan yang diajukan, Dedi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang ada dalam memutuskan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: