Awas! Colak-Colek Termasuk Pelecehan Bisa Tindak Dipidana

Awas! Colak-Colek Termasuk Pelecehan Bisa Tindak Dipidana

Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual-tangkap layar canva-

CIAMIS,RADARTASIK.COM-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disebutkan oleh Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis memiliki peran penting dalam pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 9 Mei tahun 2022.

Undang-undang tersebut mengatur tentang berbagai aspek terkait tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban.

Undang-undang ini juga mengatur koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kerja sama internasional untuk memastikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan secara efektif.

BACA JUGA:Pengalaman Pokmas Siapkan Bansos Permakanan dari Jam 03.00

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga dijelaskan mengenai beberapa kategori TPKS, seperti pelecehan, pencabulan, atau persetubuhan.

Pelaku kekerasan seksual yang terjerat dalam undang-undang ini umumnya sulit untuk lolos atau mengakhiri kasusnya dengan damai, kecuali jika keluarga korban bersedia menerima permintaan maaf pelaku dan mencabut laporan.

“Misalnya yang dilakukan oknum guru tersebut, mungkin kepolisian belum memberlakukan TPKS itu karena (undang-undangnya) baru berlaku dua tahun,” papar Vera kepada Radar, Senin (3/7/2023) pagi.

Penerapan undang-undang tersebut oleh kepolisian mungkin belum dilakukan secara luas karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:AlHambra, Hotel Bintang 4 di Kabupaten Tasikmalaya yang Menawarkan Sensasi Menginap 1001 Malam

“Namun sekarang perlu hati-hati karena kategorinya di undang-undang TPKS itu bukan hanya (pelecehan) fisik, tapi ada verbal (ucapan, Red), ITE juga. Jadi walau non-fisik misalkan pelecehanya culak colek masuk (pelecehan), atau verbal bisa (berupa) hinaan, atau perbuatan pelecehan seksualnya, termasuk tindak kekerasaan seksual juga,” jelasnya.

Oleh karena itu, Vera Filinda SH, sebagai Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis, mengungkapkan pentingnya pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang tersebut agar pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan secara efektif.

Sebelumnya diketahui seorang guru SMP di Ciamis diamankan polisi atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 12 muridnya.

Pelecehan yang dilakukan berupa tindakan seperti menyentuh bagian vital para siswa ketika berada di sekolah.

BACA JUGA:5 Pemain Ini Resmi Angkat Koper dari AC Milan, Nomor 1 Tinggalkan Kenangan 93 Gol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: