Keluarga Terdakwa Kasus Penganiayaan di SL Tobing Kota Tasikmalaya Terus Cari Keadilan, Begini Katanya

Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya di Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya. rezza rizaldi / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan empat anak di bawah umur dan satu dewasa di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya terus bergulir. Empat terdakwa telah divonis hakim.
Keluarga salah satu terdakwa, DW (16), berharap anaknya segera dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
Keempat terdakwa berinisial DW (16) dan RW (16), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, serta RRP (15) dan FM (17), warga Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, seorang tersangka dewasa, NSP (19), saat ini masih berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
BACA JUGA:Perjalanan Panjang Kenriz Menuju Panggung Indonesian Idol 2025, Finalis Asal Aceh
Kelima pelaku ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap Muhamad Taufik (27) di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Minggu 17 November 2024.
Yulida (37), ibu dari DW, mengungkapkan bahwa anaknya ditangkap di sebuah warung di daerah Cikadu, Kawalu, bukan di rumah.
"Yang pertama kali ditangkap itu NSP dan RW, baru kemudian anak saya," ujarnya kepada wartawan belum lama ini 31 Januari2025.
Ia mengklaim bahwa kasus ini bermula dari kesalahan penangkapan.
BACA JUGA:Daftar Konser Februari 2025 Jakarta, Dari Artis Mancanegara hingga Lokal, Ada Linkin Park
"Anak saya dan temannya diminta polisi mencari informasi soal geng motor Cortejz untuk menyelamatkan NSP. Kalau tidak dapat info, teman mereka akan dijadikan tersangka," terangnya.
Menurut Yulida, anaknya mencari informasi geng motor tersebut melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.
"Mereka cuma ingin membantu NSP biar bisa pulang," bebernya.
Ia juga menyebut bahwa awalnya ada delapan orang yang diamankan, tetapi tiga orang hanya dijadikan saksi dan akhirnya dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: