Puluhan Pegawai Bank Plat Merah di Kota Banjar Di-PHK Sepihak, Rekening Diblokir Tanpa Alasan Jelas

Puluhan Pegawai Bank Plat Merah di Kota Banjar Di-PHK Sepihak, Rekening Diblokir Tanpa Alasan Jelas

Kuasa hukum para pegawai bank plat merah di Kota Banjar yang dipecat sepihak Dr HN Suyana SH, SSos, MH saat memberikan penjelasan di kantornya, Senin 17 Februari 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 26 pegawai tetap dari salah satu bank plat merah di Kota Banjar melapor ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Suyana SH, SSos, MH di Kota TASIKMALAYA.

Mereka melapor terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami. Selain dipecat, rekening mereka juga dibekukan tanpa alasan yang jelas.

Menurut kuasa hukum para pegawai yang di-PHK, Dr HN Suyana SH, SSos, MH, pemecatan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. 

"Mereka di-PHK tanpa diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada," ujar Suyana saat ditemui di kantornya, Senin 17 Februari 2025.

BACA JUGA:PSGC Ciamis Gagal ke Final, Tornado FC Pekanbaru Dipastikan Promosi ke Liga 2, Laga Terakhir Lawan Persekabpas

Para pegawai tersebut adalah Account Officer (AO) yang bertugas di berbagai unit bank dan mayoritas warga Banjar, Ciamis serta Tasikmalaya.

Mereka diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target kerja, meskipun tidak ada indikasi pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, pegawai yang hanya tinggal tiga bulan lagi memasuki masa pensiun juga terkena PHK.

"Lebih menyedihkan lagi, ada pegawai yang hanya tiga bulan lagi pensiun, tetapi malah di-PHK. Ini keputusan yang tidak manusiawi," beber Suyana.

BACA JUGA:Kericuhan pada Laga Persija vs Persib, Ketum The Jakmania Sampaikan Permohonan Maaf

Selain masalah pemecatan yang dinilai tidak sah, para pegawai hanya menerima setengah gaji, meskipun mereka bekerja penuh waktu. 

"Gaji mereka dipotong setengah, dan yang lebih parah, rekening mereka diblokir. Mereka tidak bisa mengakses uang untuk kebutuhan sehari-hari," tegas Suyana.

Tim kuasa hukum sudah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak bank, namun hingga kini tidak ada tanggapan. 

"Kami sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana," ungkap Suyana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait