5 Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polres ke Kejari Banjar
Lima tersangka kasus penganiayaan terhadap korban di bawah umur saat dilimpahkan Polres ke Kejari Banjar, Senin 3 Juli 2023.-Istimewa-
5 Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polres ke Kejari Banjar
BANJAR, RADARTASIK.COM – Polres Banjar sudah melimpahkan 5 tersangka kasus penganiayaan beserta barang buktinya ke Kejari Banjar, Senin 3 Juli 2023 malam.
Para tersangka kasus penganiayaan terhadap korban S antara lain DM (14), TY (14), NW (15), AG (15) dan WA (15). Semua tersangka merupakan warga Kota Banjar.
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya SH MH melalui JPU Pragesta Sudarso SH mengatakan Kejari menerima pelimpahan perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: 5 Suku di Dunia Terkenal dengan Wanita Cantik Jelita, yang Jomblo Bisa Mendekat
”Iya kita menerima pelimpahan tahap dua perkara penganiayaan tadi malam,” ujarnya pada Selasa 4 Juli 2023.
Dalam pelimpahan tahap dua, kejaksaan menerima pelimpahan 5 orang tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan polres dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa tiga unit sepeda motor, satu stik bisbol, satu besi pendek dan lainnya yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Para tersangka dititipkan di Rutan Polres Banjar. ”Kami melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus penganiayaan selama 5 hari ke depan,” jelas dia.
BACA JUGA: Pemuda Tasikmalaya Lakukan Aksi Nekat Melompat dari Mobil Angkutan Umum yang Sedang Melaju
Sebelum mengikuti persidangan, mereka akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.
Tersangka dijerat pasal berbeda. Dua anak dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Darurat dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Karena diketahui keduanya membawa senjata (stik bisbol) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara tiga anak lain dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: