Mau Tahu Insentif Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya? Ternyata Segini
Salah satu lingkungan RT dan RW di Kota Tasikmalaya nampak bersih karena warga rutin melaksanakan kegiatan gotong-royong.-foto: tangkapanlayar/dok foto masyarakat kel.singkup-
BACA JUGA:100 Persen Pembelian Solar Subsidi Wajib QR Code di 514 Kota Kabupaten
Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Bungursari 85 RW dan 323 RT
Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Cipedes 83 RW dan 424 RT
Di Kota Tasikmalaa pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW melalui pemberian insentif bulanan sebesar Rp125 ribu per bulan untuk Ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk Ketua RW dimulai pada tahun 2021 lalu.
Sesuai dengan tugas fungsinya RT dan RW memilik payung Hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007.
BACA JUGA:Kagaya Ubuyashiki, Bos Pembasmi Iblis di Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba
Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomo 10 tahun 2007, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di wilayah kelurahan dan berada di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.
Ada ketentuan atau syarat-syarat dalam pembentuka RT dan RW yaitu setiap RT terdiri paling sedikit 30 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga. Sedangkan setiap RW paling sedikit terdiri dari 3 RT dan paling banyak terdiri dari 6 RT.
Setiap pembentukan RT harus diketahui oleh Ketua RW dan dikonsultasikan kepada Lurah.
RT memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 yaitu:
BACA JUGA:Kagaya Ubuyashiki, Bos Pembasmi Iblis di Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba
- Menyusun rencan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Membantu melaksanakan tugas-tugas RW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber