Dana PIP SD 2023 Bertambah Rp1,37 Triliun, Cek Kriteria Penerima di Sini
Kemendikbud memutuskan dana PIP SD 2023 bertambah Rp1,37 triliun.-PIP Kemendikbud-
Anggaran yang dialihkan berasal dari Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek sebesar Rp145,2 miliar. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp1,01 triliun.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebesar Rp206,59 miliar. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebesar Rp16,67 miliar.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
BACA JUGA: AS Roma ditawari Mantan Pemain Real Madrid, Dijuluki Monster, Karirnya Pernah Diselamatkan Zidane
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Berikut kriteria penerima dana PIP SD:
1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
BACA JUGA: Wow, Skuad Persib Dibagi 2 oleh Luis Milla, Alumni Ajax Amsterdam Masuk Tim Putih Persib
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin/pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: