KABAR GEMBIRA 22.000 Guru PAI Akan Terima Insentif, Bukan PNS dan PPPK, Ini Kriterianya
Kabar gembira 22.000 guru PAI akan terima insentif. Kriteria guru PAI bukan PNS dan PPPK.-Ilustrasi/Radartasik.com-
KABAR GEMBIRA 22.000 Guru PAI Akan Terima Insentif, Bukan PNS dan PPPK, Ini Kriterianya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Sebanyak 22.000 guru PAI akan terima insentif tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan kriteria guru PAI penerima insentif tahun ini.
Kriteria guru PAI yang akan terima insentif non PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA: SEGERA, Pemain Asing Baru Persib Mendarat di Bandung, Luis Milla Sudah Sebut Kodenya
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan 22.000 guru PAI bukan PNS dan PPPK yang telah memenuhi kriteria akan diberi tunjangan insentif selama 12 bulan.
”Penetapan penerima insentif ini berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” ujar dia seperti dilansir laman Kemenag, Jumat 26 Mei 2023.
Sebelumnya, data calon penerima insentif sudah diverifikasi. ”Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” tambahnya.
Amrullah menyampaikan pencairan insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pencairan tahap pertama bulan Juni 2023. Kemudian, pencairan tahap kedua bulan Desember 2023.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
”Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Amrullah berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
”Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: