Aiih, Ada Klasifikasi Jabatan Klerek Usai Kementerian PAN RB Lakukan Penyederhanaan 3.414 Jabatan Pelaksana

Aiih, Ada Klasifikasi Jabatan Klerek Usai Kementerian PAN RB Lakukan Penyederhanaan 3.414 Jabatan Pelaksana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Abdullah Azwar Anas.--Humas Men-PAN RB- -

BACA JUGA: 5 Tips Biar Badan Tetap Fit dan Nggak Gampang Sakit Saat Musim Hujan, Nomor 2 Jangan Dilewatkan

Anas mengatakan pada prinsipnya Kementerian PA NRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya. 

Lanjutnya dijelaskan, pada Permen PAN RB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan. 

”Penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.

BACA JUGA: Boyband TXT Shooting Video Klip Buat Lagu Berjudul “Sugar Rush Ride” di Bali Lho

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

”Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemen PAN RB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023 ini,” tuturnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

BACA JUGA: Filosofi Nomor Punggung 56 Rezaldi Hehanusa di Persib, Bikin Penasaran dan Sangat Dalam

”Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun Kemen PAN RB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: men-pan rb