Aiih, Ada Klasifikasi Jabatan Klerek Usai Kementerian PAN RB Lakukan Penyederhanaan 3.414 Jabatan Pelaksana

Aiih, Ada Klasifikasi Jabatan Klerek Usai Kementerian PAN RB Lakukan Penyederhanaan 3.414 Jabatan Pelaksana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Abdullah Azwar Anas.--Humas Men-PAN RB- -

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Penyesuaian tata kelola jabatan dinilai perlu guna wujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, profesional dan percepatan transformasi manajemen ASN (aparatur sipil negara).

Karena itulah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) lakukan penyederhanaan 3.414 jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

”Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menyampaikan hal itu bersamaan dengan acara Sosialisasi Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

BACA JUGA: PENGUMUMAN: Segera Dibuka Pendaftaran CPNS 2023, Profesi Ini Dibutuhkan, Syarat Pendaftarannya Cek di Sini

Hasil penyederhanaan itu ada klasifikasi jabatan klerek, operator dan teknis? Apa yang dimaksud klasifikasi jabatan klerek, operator dan teknisi?

Dilansir laman Kementerian PAN RB, jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Anas menguraikan dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam Permen PAN RB Nomor 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PAN RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui Permen PAN RB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA: Info Terkini, Pemerintah Merancang Alternatif Penyelesaian Honorer, Semoga Honorer Langsung Diangkat PNS

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: men-pan rb