Nama Kapolri ke-12 Putra Daerah Masuk Daftar Nama 4 Ruas Jalan di Kota Tasikmalaya
Suasana Rakor Penamaan Jalan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 13 Januari 2023. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
Banurusman juga pernah menjadi Kapolda Jabar (1991-1992) dan Kapolda Metro Jaya (22 Agustus 1992-31 Maret 1993). Banurusman atau kerap disapa Banu, lahir di Tasikmalaya 24 September 1941.
"Lalu ruas jalan Pos AU-Bebedahan nama Prof dr Mochtar Kusumaatmadja, Bebedahan-Cimerak nama Jaksa Agung R Soeprapto dan Paseh-Terusan BCA nama Bubun Bunyamin, Wali Kota Tasikmalaya pertama," papar Wakil Ketua DPRD, Muslim.
BACA JUGA:Waduh, Oknum Mahasiswa Diciduk Polisi di Tasikmalaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Terlarang
Sementara Asda I Pemkot Tasikmalaya, H Riza Setiawan menuturkan, pengusulan nama jalan ini sesuai peraturan yang ditetapkan yaitu harus disetujui DPRD dan pengusungnya boleh siapa pun asalkan diusulkan.
"Mau nama tokoh pahlawan, historisnya, nama laut, pulau, binatang dan lainnya. Yang penting ada persetujuan DPRD," tuturnya.
Pemkot Tasikmalaya, tambah dia, mengusulkan nama Bubun Bunyamin karena memiliki catatan sejarah sebagai tokoh yang mendirikan Kota Tasikmalaya dan Wali Kota Pertama Kota Tasikmalaya.
Sementara itu perwakilan Dishub Pemprov Jabar menyatakan, nama Mochtar Kusumaatmadja diajukan karena sedang proses pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN) dan yang bersangkutan keturunan putra daerah Tasikmalaya.
BACA JUGA:Mau ke Taman Alun-alun Singaparna, Tempat Parkir di Mana?
Kasi Intel Kajari Kota Tasikmalaya, Indra Gunawan menandaskan, pihaknya mengajukan R Soeprapto selain pernah bertugas di Tasikmalaya dan sedang diproses masuk CPN, juga mendapat dukungan dari Kejagung dan Kejati Jabar.
Anggota Komisi I, Dodo Rosada menandaskan, pihak dewan menyetujui dengan 4 nama untuk ruas jalan tersebut. Namun dia menyarankan Pemkot agar membuat Perwalkot atau Perda soal 4 penamaan jalan yang disatukan nantinya dengan nama-nama jalan yang sudah ada di Kota Tasikmalaya.
"Pada prinsipnya kami setuju dengan nama-nama tersebut karena secara defacto diterima pasti oleh warga kita dan memiliki emosional historis. Tapi Pemkot harus membuat Perwalkot dulu. Agar memiliki legal formal. Sehingga memiliki kekuatan hukum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: