Waduh, Oknum Mahasiswa Diciduk Polisi di Tasikmalaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Terlarang

Waduh, Oknum Mahasiswa Diciduk Polisi di Tasikmalaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Terlarang

Pelaku penyalahgunaan obat terlarang atau psikotropika dan barang buktinya saat diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, kemarin 12 Januari 2023. -Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Oknum mahasiswa diciduk Polisi terkait dugaan penyalahgunaan obat terlarang atau psikotropika di Kota TASIKMALAYA.

Oknum mahasiswa berinisial AN (47) warga Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. dari tangan AN Polisi menyita 20 tablet pil mrs, 2 clpm 2 mg, dan 10 pil azm 1 mg.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan membenarkan hal tersebut.

"Ya benar. Kemarin (Kamis 12 Januari 2023) yang bersangkutan kita tangkap di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Tawang," ujarnya, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:PrimaFood Buka Lowongan Kerja Terbaru dari Kepala Hub hingga Loss Prevention, Penempatan di Tasikmalaya

Dari tangan AN, terang dia, diamankan satu paket plastik bening yang berisikan 20 tablet pil mrs, 2 clpm 2 mg, dan 10 pil azm 1 mg untuk dijadikan barang bukti.

"Yang bersangkutan memiliki, menguasai, dan membawa psikotropika saat digeledah," terangnya. 

Selanjutnya, tambah dia, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. 

"Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut sebagai miliknya dan pil-pil itu didapat dari rekannya yang beralamat di Jakarta, tetapi tidak diketahui alamat rumahnya," tambahnya.

BACA JUGA:Dear Bobotoh, Ada Pesan dari Persib, Isinya Menggugah Semangat, Baca sampai Selesai

Perbuatan pelaku ini dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: