Apes, Warga Manonjaya Distributor Rokok Diancam 5 Tahun Penjara, Sanksi Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah.-Ujang Nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Apes, itulah nasib salah seorang warga Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya diancam 5 tahun penjara, sebagai sanksi edarkan rokok tanpa pita cukai.
Penyidik Bea Cukai Tasikmalaya sudah mengamankan seseorang yang dianggap sebagai distributor rokok, AM warga Kecamatan Manonjaya itu.
Pelimpahan perkaranya sudah sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tentang perkara tindak pidana cukai ini kami terima pada tanggal 29 November lalu. Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2022, kami telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, Rabu 14 Desember 2022.
Pelimpahan perkara tersebut, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman bagi sang distributor rokok itu berupa pidana lima tahun penjara.
"Pelaku diancam 5 tahun penjara, bagi siapapun yang menjual dan menjadi distributor rokok tanpa pita cukai," kata dia.
Tuduhan terhadap AM, turut disita berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 34.070 batang untuk dijadikan barang bukti.
“Dari tindak pidana tersebut, kerugian negara kurang lebih sebesar Rp485.457.000,” ujar dia.
BACA JUGA:Bayar Pajak Daerah Bebas Denda Sampai Desember 2022, Tim Gabungan Door to Door Kunjungi Wajib Pajak
AM sendiri berstatus selaku distributor. Ia disebut-sebut mengedarkan rokok tanpa pita cukai untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya wilayah selatan.
Adapun rokok tersebut didapat AM dari Jawa Tengah. "Rokok-rokok itu diambilnya dari daerah Jawa Tengah," kata dia.
Dalam berkas perkara pengakuan AM, telah menjalankan kegiatannya menjual rokok tanpa pita cuaki itu lebih kurang enam bulan.
Hasbullah mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan memastikan pita cukai pada kemasan rokok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: