Bayar Pajak Daerah Bebas Denda Sampai Desember 2022, Tim Gabungan Door to Door Kunjungi Wajib Pajak

Bayar Pajak Daerah Bebas Denda Sampai Desember 2022, Tim Gabungan Door to Door Kunjungi Wajib Pajak

Tim Gabungan Bapenda, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan ESDM di Kota Tasik saat sosialisasi terhadap salah satu objek pajak, Rabu 14 Desember 2022.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMTim gabungan door to door kunjungi wajib pajak, sambil mengedukasi mereka yang belum bayar pajak, Rabu 14 Desember 2022.

Dalam kunjungan dan sosialisasi ini, Tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan ESDM mengunjungi ke 8 titik wajib pajak.

Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dengan beberapa properti, perusahaan, toko pakaian, rumah makan serta lainnya.

Pantauan radartasik.com, tim gabungan juga melibatkan para kepala bidang di Bapenda dan Sub Bidang, pelaksana hingga UPTD wilayah I dan II.

BACA JUGA:KS Klinik Kecantikan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk 5 Posisi, Mulai dari Dokter Hingga Beautician

Dalam kesempatan kunjungan ini tim gabungan menyampaikan bahwa bayar pajak daerah bebas denda sampai Desember 2022. 

Bapenda memberikan keringanan dan kemudahan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Ahmad Suparman mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

"Para wajib pajak yang didatangi merupakan wajib pajak yang belum bayar pajak dari berbagai objek pajak pada tahun berjalan 2022, termasuk piutang lainnya di tahun-tahun sebelumnya," paparnya.

BACA JUGA:Catat! Aturan Baru Soal BBM, Pertalite Akan Dihapus Tahun 2023?

Disampaikan dia, hingga akhir Desember ini terdapat keringanan dan kemudahan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Terlebih bayar pajak daerah bebas denda.

"Jadi kita lakukan monev kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa wajib pajak yang kita sample dari beberapa ayat pajak yang dikelola Bapenda. Mulai dari pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan, restoran, reklame dan lainnya," terangnya.

"Harapan kami dari monev ini sampai kepada wajib pajak membayar kewajibannya. Contohnya PBB P2 jatuh tempo September sampai Desember belum bayar," tambahnya.

Langkah yang dilakukan tim gabungan, sebut Ahmad Suparman, dalam rangka optimalisasi penarikan pajak daerah di Kota Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: