Pasti! UMP Jabar Naik 2023, Tapi Buruh dan Pengusaha Belum Klik, Kini Tunggu Keputusan Kang Emil

Pasti! UMP Jabar Naik 2023, Tapi Buruh dan Pengusaha Belum Klik, Kini Tunggu Keputusan Kang Emil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik. Foto: ruslan / radartasik.com--

Keinginan Buruh UMP Jawa Barat Naik 12 Persen

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.

BACA JUGA: Jumat Berkah, Resmi Harga BBM Turun, UMP Jawa Barat Naik 2023, Dipastikan Ada THR dan Gaji ke-13 ASN 2023

Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.

Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.

Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA: Kronologi Pemuda Banjar Tewas Tertabrak Kereta Api Malabar Relasi Malang-Bandung

Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.

Dengan demikian, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.

Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy Jinto.

 

Pengusaha Masih Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: