Hebat Kan! UMK di Jabar Naik 2023, Berapa UMK di Bandung Raya?

Hebat Kan! UMK di Jabar Naik 2023, Berapa UMK di Bandung Raya?

Hebat kan! UMK di Jabar naik 2023, berapa UMK di Bandung Raya.-Ruslan/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Petinggi Provinsi Jawa Barat sudah memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jabar naik 2023.

Besaran UMK di Jabar naik 2023 akan bervariasi. Itu bergantung pada besaran upah minimum saat ini, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai penyesuaian maksimal 10 persen.

Jika demikian, berapa UMK di Bandung Raya? Bandung Raya merupakan kawasan yang terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Hingga saat ini 4 pemerintah di Bandung Raya masih membahas berapa UMK di Bandung Raya tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini

Sebagai gambaran, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi pernah menyampaikan prakiraan kenaikan upah minimum di Jawa Barat.

Rachmat Taufik Garsadi menyebutkan diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang.

Dengan demikian, angka kenaikan upah minimum di Jawa Barat lebih kecil dari 3-2 persen dari yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Jreng! UMP Jawa Barat Naik 2023, Diikuti UMK di Jabar Naik, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil

Kemudian, berapa UMK di Bandung Raya saat ini? Berdasarkan dari Dinsnakertrans Provinsi Jawa Barat bahwa Upah Minimum Kota Bandung tahun 2022 sebesar Rp 3.774.860,78.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2022 sebesar Rp 3.241.929,67.

Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28.

Sementara Upah Minimum Kota Cihami tahun 2022 sebesar Rp 3.272.668,50.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: