Obat Sirup Dilarang, Jika Anak Sakit, Kadinkes Kota Tasikmalaya Imbau Ibu-Ibu Lakukan Langkah Ini

 Obat Sirup Dilarang, Jika Anak Sakit, Kadinkes Kota Tasikmalaya Imbau Ibu-Ibu Lakukan Langkah Ini

Kadinkes Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat menemukan 1 kasus anak meninggal gagal ginjal akut.-dok.radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Saat penggunaan obat sirup dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kadinkes Kota Tasikmalaya imbau ibu-ibu tenang. 

Saat anak sakit, ibu-ibu diimbau Kadinkes Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat melakukan lakukan langkah-langkah penggunaan obat harus bijak. 

Sebagai contoh, kata Uus Supangat, demam pada anak atau balita, itu merupakan proses fisiologis. 

"Kalau anak ada demam, lakukan dulu kompres. Kalau dua hari tidak ada perubahan, baru dibawa ke dokter,” ujar Uus Supangat, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Jangan sembarangan di kasih obat, tanpa disertai pemeriksaan dokter. Sebab berakibat bahaya! Harus bijak dalam penggunaannya," tandas Uus Supangat.

Sementara soal obat sirup dilarang Kemenkes, Uus Supangat mengakui adanya Surat Edaran (SE) soal menghentikan sementara mengonsumsi obat sirup untuk anak.

"Atypical Progressive Acute Kidney Injury ini disebabkan banyak hal. Apalagi pada balita hingga anak usia 8 tahun. Memang ada edaran untuk sementara tak menggunakan obat sirup," ungkap Kadinkes Kota Tasik, Uus Supangat saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu 19 Oktober 2022 malam.

Namun menurut Uus, hal itu bukan berarti mengganggu pengobatan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Hanya saja, tidak seluruh obat sirup dihentikan penggunaannya.

"Karena mungkin ada yang terkorelasi atau tak ada korelasinya. Ini harus ekstra hati-hati, karena obat kan diperlukan juga untuk menunjang kesembuhan pasien. Selagi diresepkan oleh dokter, tidak masalah," tambahnya.

Kadinkes Kota Tasikmalaya menyarankan jika tanpa pemeriksaan atau tanpa resep dokter, masyarakat agar tidak memberikan obat sirup untuk anak.

"Kita mesti arif menafsirkan itu. Apapun sakit dari anak-anak, periksakan diri ke faskes (fasilitas kesehatan, Red). Akses ke faskes di kita sudah terbuka. Apapun obatnya, selagi dalam pengawasan dokter, itu tidak apa-apa," jelasnya.

Sekilas Kadinkes menjelaskan, kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury), tidak selalu berhubungan dengan obat. 

Ada masalah lain yang memang melatarbelakangi penyakit tersebut. Dengan begitu, masyarakat, sambung dia, tidak perlu panik dan selalu berkonsultasi dengan dokter di faskes.

"Kami akan berikan anjuran ke apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat secara sembarangan. Itu kan sudah ada panduannya. Panduan itu harus dipatuhi. Ketika ada masyarakat yang membeli obat, harus dipastikan apakah itu sudah melalui resep atau tidak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: