Obat Sirup yang Aman Diminum Mencapai 941 Produk, Bunda Tetap Harus Teliti Sebelum Membeli

Obat Sirup yang Aman Diminum Mencapai 941 Produk, Bunda Tetap Harus Teliti Sebelum Membeli

Obat sirup yang aman diminum mencapai 941 produk. Bunda tetap harus teliti sebelum membeli.--

Obat Sirup yang Aman Diminum Mencapai 941 Produk, Bunda Tetap Harus Teliti Sebelum Membeli

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat jumlah obat sirup yang aman diminum mencapai 941 produk.

Jumlah obat sirup yang aman diminum itu terus bertambah sejalan dengan tindak lanjut BPOM terhadap kejadian cemaran EG dan DEG pada obat sirup yang melebihi ambang batas aman.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirup berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.

BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Bintang Persipura Sudah di Bandung, Siap Latihan dan Masuk The Dream Team 3.0

BACA JUGA: Game Lokapala Resmi Ekspansi ke Pasar Asia Tenggara, Game E-Sports Pertama dari Indonesia

Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lain yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat.

Hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 9 Mei 2023, terdapat tambahan sebanyak 176 obat sirup yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk obat sirup dari 86 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan atau dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap obat sirup secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirup.

BACA JUGA: JANGAN Kaget, Marc Klok Tinggalkan Persib, Ini Alasan Resmi Kepergiannya

BACA JUGA: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa versi Muhammadiyah

BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri, apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: