Cek, 32 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Diproduksi di Jawa Timur

Cek, 32 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Diproduksi di Jawa Timur

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur.

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur itu menunjukkan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Dalam siaran pers BPOM disebutkan hasil uji bahan baku propilen glikol yang digunakan dalam obat sirup industri farmasi tersebut menunjukkan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94%.

BACA JUGA: Harga BBM Resmi Naik, Cek Harga Pertalite dan Harga Pertamax 14 Desember 2022

Angka itu melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1%) serta kadar EG dan atau DEG dalam obat sirup 1,28 – 443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB.

Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam.

Sanksi itu diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk obat sirup (32 produk) produksi PT REMS.

BACA JUGA: Catat! Aturan Baru Soal BBM, Pertalite Akan Dihapus Tahun 2023?

Selain sanksi administratif di atas, BPOM memerintahkan kepada PT REMS untuk:

- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh obat sirup.

- Menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

- Memusnahkan semua persediaan (stock) obat sirup dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pom.go.id