Mahfud Minta JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina untuk Hindari Teror, Kejagung Bilang Tidak Butuh Safe House

Mahfud Minta JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina untuk Hindari Teror, Kejagung Bilang Tidak Butuh Safe House

Menkopolhukam Mahfud MD meminta JPU kasus Ferdy Sambo dikarantina untuk hindari teror dan dihubungi pihak luar. Foto: Disway.id--

Ketut pun mengaku setuju dengan pendapat Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

BACA JUGA: Bos Madura United Menuntut Pengunduran Diri Seluruh Pengurus PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA: Pesan Susi Pudjiastuti Atas Tragedi Kanjuruhan: Beri Tahu dengan Jujur, Berapa Saudara Kami yang Berpulang

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat. 

Sehingga kata dia, perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,”ujar Ketut.

BACA JUGA: Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai Hari Ini, Langkah Ini yang Akan Dilakukan Polres Tasikmalaya

BACA JUGA: Mulai Kumuh, Pusat Belanja Nanjung Sari Pangandaran Sepi Pembeli

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (rumah aman) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id