Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Segera Diserahkan ke Kejagung, Kasusnya Akan Dibuka Seterang-terangnya
disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022. Foto: tangkapan layar--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah jelas: buka seterang-terangnya.
Demikian disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Komjen Agung menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan kepada timsus, yang dipimpinnya, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seterang-terangnya.
Kemudian, Kapolri menambahkan agar pengungkapan pembunuhan kepada Brigadir J mengedepankan Scientific Crime Investigation.
”Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik timsus ini bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Komjen Agung Budi Maryoto.
”Kemarin juga sudah dilaksanakan gelar perkara untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini, penyidik insya Allah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku JPU, jaksa penuntut umum,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Seharusnya Diperiksa Kembali, Tapi Sakit dan Meminta Istirahat 7 Hari
Selanjutnya, menurut Komjen Agung Budi Maryoto, timsus, khususnya, dalam pemeriksaan khusus sampai Jumat 19 Agustus 2022, telah memeriksa anggota-anggota Polri sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang. ”Yang sudah direkomendasikan,” tegasnya.
Anggota Polri yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) sebanyak 18 orang, tetapi berkurang 3 karena tersangka FS Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka. Pun dengan RR dan RE yang sudah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Sama Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga Terancam Hukuman Mati
Dari 15 personel yang sudah dipatsukan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
“Oleh karena itu, FS, Bgj HK, AKBP An, AKBP Ar, Kompol BW dan Kompol CP. Kelima orang yang sudah dipatsuskan dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan. Oleh karena itu nanti akan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA: Istri Irjen Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: