Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan Putri Candrawathi saat pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polri. Foto: dok ist--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka yang berkasnya sudah lengkap itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Seiring telah lengkapnya berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, makatak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, hanya Putri Candrawathi saja yang belum ditahan oleh penyidik Polri. 

BACA JUGA: Wow! Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Saya Paham, Ada yang Marah dan Kecewa

BACA JUGA: Keterlaluan! Gunakan Rumah Dinas sebagai Tempat Asusila, Kapolres Batanghari Dicopot oleh Kapolri

Alasan polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo itu lantaran memiliki bayi berumur 1,5 tahun. 

Pertanyaan besarnya, apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana ketika ditanya wartawan tidak menjawab secara tegas. 

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan atau tidak Putri Candrawathi. 

BACA JUGA: Aksi Pencurian 130 Tabung Elpiji di Cirebon Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Gunakan Pick Up

BACA JUGA: Tersangka Kasus Bullying Siswa SLB Cirebon Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Segera Lakukan Langkah Diversi

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil, Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dimana dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id