Mahfud Minta JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina untuk Hindari Teror, Kejagung Bilang Tidak Butuh Safe House

Mahfud Minta JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina untuk Hindari Teror, Kejagung Bilang Tidak Butuh Safe House

Menkopolhukam Mahfud MD meminta JPU kasus Ferdy Sambo dikarantina untuk hindari teror dan dihubungi pihak luar. Foto: Disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah meminta kepada kejaksaan agung (Kejagung) agar jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bertugas dalam sidang Ferdy Sambo dikarantina. 

Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan teror dari pihak luar kepada para JPU tersebut. 

Selain itu kata Mahfud pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (jampidum) agar dipilih jaksa terbaik untuk menangani kasus yang jadi sorotan publik tersebut. 

"Kita sudah koordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan," ujar Mahfud, saat konferensi pers secara daring, Ahad 2 September 2022. 

BACA JUGA: Running News Teror Pembunuhan Kucing di Tasik: Bangkainya Dimutilasi Berjejer Rapi, Pelakunya Diburu Polisi

BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Teror Pembunuhan Puluhan Kucing di Kota Tasikmalaya, Tim Inafis Selidiki Potongan Bangkai

Mahfud pun berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J segera naik ke persidangan. Sehingga masyarakat bisa mengawal jalannya persidangan.

Mahfud kemudian berbicara tentang tingkat kepercayaan publik yang meningkat terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. 

"Kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya. Nah menurut saya ini benar karena bagaimanapun kasus Sambo itu bisa saja tersendat atau berbelok kalau Kapolri tidak tegas," kata Mahfud MD.

"Jadi di sini Kapolri selalu menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya bahwa skenarionya harus diubah dari tembak menembak menjadi pembunuhan, bahwa harus diautopsi ulang, itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan. Termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan," jelas Mahfud. 

BACA JUGA: Update Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal 174 Orang, Presiden FIFA Sebutkan Tragedi di Luar Nalar

BACA JUGA: Cerita Pilu dari Tragedi Kanjuruhan: Seorang Ibu Menggendong Anaknya yang Meninggal Dunia di Stadion

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas dalam sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id