Di Kabupaten Tasikmalaya, 25 Orang Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Parpolnya Disanksi?

Di Kabupaten Tasikmalaya, 25 Orang Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Parpolnya Disanksi?

KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemilu di Rumah Makan Asep stroberi, Cintawana, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 1 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 25 orang di Kabupaten Tasikmalaya dicatut sebagai anggota partai politik. 

Laporan pencatutan nama 25 orang di Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota partai politik itu telah masuk ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.   

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Dr Isti'anah MAg mengatakan hingga saat ini, ada 25 kasus di Kabupaten Tasikmalaya masyarkat yang dicatut namanya sebagai pengurus partai politik. 

Dari 25 kasus tersebut, 5 kasus sudah diproses penghapusannya dan 20 kasus lagi masih dalam mediasi. 

BACA JUGA: Lewis Hamilton Tempel Ketat Max Verstappen di Formula1 Seri 17 Singapura 2022

"Sementara ada 25 laporan kasus masyarkat yang dicatut namanya sebagai pengurus partai politik," katanya saat menjelaskan materi Sosialisasi Tahapan Pemilu di Rumah Makan Asep Stroberi Cintawana, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalam kasus pencatutan nama itu, pihak KPU hanya bisa memfasilitasi penghapusan data tersebut. 

"KPU hanya memfasilitasi yang bisa menghapus itu yakni partai politik melalui Sipolnya," kata dia menjelaskan.

Karena memang data tersebut diketahui melalui wabset, prosesnya cukup lama untuk bisa dihapus, apalagi kewenangan penghapusan itu harus di lakukan parpol

BACA JUGA: 1.290 Nama Dicatut Parpol, Kini KPU Sediakan Fitur Hapus di Sipol, Apakah Parpolnya Disanksi?

"Parpol yang menghapusnya karena dalam Sipolnya ke-25 orang masyarakat itu dari berbagai kalangan, mulai dari guru, perangkat desa, ibu dan lainnya,” ujarnya. 

"5 orang diantaranya dalam proses penghapusan dari Sipol setelah bersangkutan dipanggil ke KPU beserta dengan partai politik untuk verifikasi," katanya.

Meski ada laporannya pencatutan nama masyarakat, kata dia, itu bukan sebuah pelanggaran bagi partai politik. 

"Itu tidak bisa dijadikan sebuah pelanggaran," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: