1.290 Nama Dicatut Parpol, Kini KPU Sediakan Fitur Hapus di Sipol, Apakah Parpolnya Disanksi?

1.290 Nama Dicatut Parpol, Kini KPU Sediakan Fitur Hapus di Sipol, Apakah Parpolnya Disanksi?

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM---

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 1.290 nama masyarakat dicatut partai politik (parpol). Demikian data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). 

Lalu apa respons KPU atas temuan 1.290 nama masyarakat dicatut partai politik (parpol) tersebut?

Merespons banyaknya nama masyarakat yang dicatut partai politik, KPU RI saat ini telah menyediakan fitur baru di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dikutip dari disway.id, Kamis, 29 September 2022.

BACA JUGA: Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Roy Suryo Sudah P21, Segera Masuk Persidangan

Banyak partai politik yang mencatut nama dengan cara menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa sepengatahuan dari pemilik KTP. 

Meski demikian, Idham enggan menyebutkan siapa saja partai politik yang melakukan tindakan curang tersebut. 

Pencatutan nama masyarakat tersebut juga terjadi hingga ke provinsi dan melibatkan hampir semua partai politik. 

Melihat kecurangan tersebut, Idham pun menegaskan kepada partai politik tersebut untuk menghapus data itu. 

BACA JUGA: Ridwan Kamil Bilang akan Umumkan Gabung Parpol Mana pada Akhir 2022, Golkar Langsung Siapkan Karpet Merah

"Tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran. 

Melihat kecurangan tersebut, Idham pun menegaskan kepada partai politik tersebut untuk menghapus data itu. 

BACA JUGA: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Mendukung, Novel Baswedan Ngaku Kecewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id