Kemenag Sebut Bakal Cairkan Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Paling Lambat November 2022

Kemenag Sebut Bakal Cairkan Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Paling Lambat November 2022

Kemenag bakal rapel pembayaran tunjangan insentif 210 ribu guru madrasah non PNS pada November mendatang--

BACA JUGA: Tiket Kereta Lagi Diskon, Syarat dan Ketentuannya Begini

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

BACA JUGA: Hacker Bjorka Belum Tertangkap, Eh Muncul Hacker Meki

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id