Kemenag Sebut Bakal Cairkan Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Paling Lambat November 2022

Kemenag Sebut Bakal Cairkan Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Paling Lambat November 2022

Kemenag bakal rapel pembayaran tunjangan insentif 210 ribu guru madrasah non PNS pada November mendatang--

Dia pun berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. 

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tutur Zain.

BACA JUGA: 1.600 Rumah Terdampak Banjir di Pameungpeuk Garut, Pemkab Tingkatkan Status Darurat selama 7 Hari

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Raih WTP Berkali-kali Bukan Jaminan Tidak Ada Korupsi

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama. 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya. 

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal

BACA JUGA:Napi Perempuan Harus Kembali ke Rutan Bersama Bayinya Usai Melahirkan, Netizen Ramai-ramai Sentil Kak Seto

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

BACA JUGA: Siapakah Sebenarnya Sosok Rehan yang Namanya Jadi Trending Toping, Ini Penjelasan Intan Lembata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id