Kemenag Sebut Bakal Cairkan Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Paling Lambat November 2022

Kemenag Sebut Bakal Cairkan Tunjangan Insentif 210 Ribu Guru Madrasah Non PNS Paling Lambat November 2022

Kemenag bakal rapel pembayaran tunjangan insentif 210 ribu guru madrasah non PNS pada November mendatang--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Boleh jadi ini kabar gembira para guru madrasah non PNS yang selama ini telah menunggu-nunggu pencairan tunjangan insentif yang dijanjikan Kementerian Agama (Kemenag). 

Pasalnya, hingga kini kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas tersebut tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi para guru madrasah non PNS tersebut. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menjelaskan, pencarian tunjangan insentif untuk guru madrasah akan dirapel 1 tahun dan diupayakan paling lambat di bulan November 2022

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, baru-baru ini. 

BACA JUGA: Wow! Piton Sepanjang 7 Meter Ditemukan Warga Muna Barat, Butuh 9 Orang Buat Menggotongnya

BACA JUGA: Shin Tae yong Bawa 4 Penyerang ke Timnas Indonesia untuk Hadapi Timnas Curacao, Ini Profil Mereka

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

Dijelaskan Zain, sesuai ketentuan tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besarannya insentif tersebut adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” ungkapnya..

BACA JUGA: 2 Pelaku Judi Togel Hongkong Tak Berkutik, Saat Ditangkap Ada Catatan Daftar Pemasang

BACA JUGA: Saat Transaksi Sabu di Gang, Pria Ini Diringkus Satreserse Narkoba Polres Pangandaran

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjut dia. 

Insentif ini lanjut Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id