1.094 Jenis Obat Tradisonal Dilarang Beredar dan Tak Berizin, Cek Linknya di Sini

1.094 Jenis Obat Tradisonal Dilarang Beredar dan Tak Berizin, Cek Linknya di Sini

Link daftar obat tradisional bisa dicek secara langsung.-foto: screenshot-

BACA JUGA:High Level Meeting TPID Kota Banjar Bahas Langkah Strategis Tekan Inflasi

"Kami akan melakukan pemberantasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Tentu itu seiring dengan upaya kami untuk mengembangkan obat tradisional lokal yang legal," ujar Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setua Permana, Rabu 21 September 2022.

Hal itu, terang dia, yang mendasari Loka POM mengumpulkan seluruh pemerintah kecamatan, Dinkes, pelaku dunia pendidikan kesehatan, Polisi dan lainnya melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Horison.

"Obat tradisional itu kan produk sediaan yang berasal dari alam. Dalam aturan, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang sintetis. Jadi itu tak boleh dicampur dalam produk tradisional," terangnya.

Dalam pertemuan itu pihaknya juga melakukan penandatanganan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: