Kosmetik Ilegal Ditemukan Dijual di 32 Toko di Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Ini Rinciannya

Kosmetik Ilegal Ditemukan Dijual di 32 Toko di Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Ini Rinciannya

Loka POM Tasikmalaya saat mengekspose pengungkapan kasus penjualan kosmetik ilegal, Selasa 2 Agustus 2022. Barang-barang kosmetik ilegal itu ditemukan dijual di 32 toko dan distributor sarana di Tasik, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Foto: Rezza--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKosmetik ilegal ditemukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya dijual di 32 toko dan distributor kecantikan di wilayah Priangan Timur.

Selama 9 hari di bulan Juli 2022, Loka POM Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap 56 toko dan distributor kosmetik (sarana) di wilayah kerjanya yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Hasilnya, dari total sarana 56 toko dan distributor itu, sebanyak 32 sarana tak mematuhi ketentuan dengan menjual kosmetik ilegal.

BACA JUGA: Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Ini Penyakit-Penyakit Akibat Penggunaan Kosmetik Palsu

Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetik ilegal.

"Pada periode Minggu III dan IV bulan Juli 2022, tepatnya pada tanggal 20 - 29 Juli 2022, Loka POM di Kota Tasikmalaya telah melaksanakan aksi penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya," ujarnya, Selasa 02 Agustus 2022.

BACA JUGA: BPOM Bongkar Produk Ilegal, Mulai Suplemen hingga Kosmetik Mencapai Rp3, 7 Miliar

Terang dia, aksi penertiban ini bekerja sama dengan lintas sektor yaitu Polres Tasikmalaya Kota dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya. 

Dengan sarana yang diawasi yaitu mengedarkan kosmetik, dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

"Dari hasil pengawasan pada 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya, sejumlah 24 (43%) sarana dinyatakan memenuhi ketentuan dan 32 (57%) sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan," terangnya.

BACA JUGA: Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi

Temuan produk berupa kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa, rinciannya yaitu 450 item. Terdiri dari 4.902 pcs kosmetik tanpa izin edar, 7 item 10 pcs kosmetik kedaluwarsa dan 18 item 101 pcs obat tanpa izin edar. 

"Total nilai ekonomi temuan sebesar Rp 61.165.550. Temuan Kosmetik Tanpa Izin Edar didominasi oleh sediaan rias

wajah (69,93%), parfum (19,9%), dan sediaan perawatan kulit (10,17%)," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: