1.094 Jenis Obat Tradisonal Dilarang Beredar dan Tak Berizin, Cek Linknya di Sini

1.094 Jenis Obat Tradisonal Dilarang Beredar dan Tak Berizin, Cek Linknya di Sini

Link daftar obat tradisional bisa dicek secara langsung.-foto: screenshot-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya mengingatkan masyarakat agar tidak asal mengonsumsi obat tradisional.

"Kami masih menemukan produk tradisional yang mengandung bahan kimia obat sintetis. Obat tradisional ini biasanya diproduksi oleh produsen yang ilegal. Namun selama ini, kami belum temukan produsen itu di Priangan Timur," ungkap Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setua Permana, Rabu 21 September 2022.

Sejauh pengawasan, kata Jajat, wilayah Priangan Timur seperti Kota Tasikmalaya hanya menjadi pasar atau distribusi. 

Produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat itu ditemukan di toko atau kios jamu.

BACA JUGA:Polri Bakal Kejar Hacker Bjorka Hingga Luar Negeri 

"Secara hukum, pihak yang mengedarkan atau produksi bisa dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. Ancamanya bisa sampai 15 tahun dan denda 15 miliar. Karena itu kan pasti ada efek samping. Bisa bahaya bagi kesehatan," jelasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri pada 2021 telah mengeluarkan public warning atau peringatan publik terkait obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dilarang beredar dan tak ada izin edarnya. 

Ada sekitar 1.094 jenis dan bisa dicek melalui aplikasi https://e-publicwarningotsk.pom.go.id/pw2022/ atau diwebsite https://cekbpom.pom.go.id/warning/. 

Diberitakan sebelumnya, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya mengingatkan warga di Priangan Timur agar waspada saat mengonsumsi obat tradisional.

BACA JUGA:Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Ini Profilnya

Loka POM Tasikmalaya menginformasikan, saat ini tengah marak obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. 

Sehingga bahan kimia obat ini bisa membahayakan kesehatan bagi mereka yang mengonsumsinya. 

Sebagai petunjuk wajib, mereka yang mengonsumsi obat tradisional harus memeriksa sampul atau kemasan obat. 

Dalam sampul obat bisa diamati apakah telah terdaftar di BPOM atau tidak. Jika tidak, Loka POM Tasikmalaya menyarankan agar tak coba-coba mengonsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: