Pengusaha Mie Basah Berformalin di Kawalu, Tasik, Sempat Gunakan Palata, Mengapa Kembali Pakai Formalin?

Pengusaha Mie Basah Berformalin di Kawalu, Tasik, Sempat Gunakan Palata, Mengapa Kembali Pakai Formalin?

Radartasik, TASIKMALAYA – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tasikmalaya mengakui, pihaknya sejak 2019 lalu telah menyosialisasikan penggunaan Palata, bahan pengawet pangan alami kepada pelaku usaha mie basah.

Bahkan, pemilik produksi mie basah berformalin di Kecamatan Kawalu, yang digerebek pihaknya bersama Balai Besar POM di Bandung dan Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/06/22) lalu, telah menggunakan Palata.

"Dia (pengusaha mie basah di Kawalu, Red) sebenarnya sudah pernah dapat Palata ini. Cuman ya secara ekonomi mungkin lebih condong ke formalin walaupun sudah tahu bahayanya seperti apa (kalau menggunakan Formalin)," papar Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, Jumat (17/06/2022).

"Kita memang menyarankan penggunaan Palata sebagai bahan tambahan pangan yang telah mendapatkan izin edar dari Badan POM berupa cairan untuk bahan pengawet," sambungnya.

Biasanya Palata digunakan untuk bahan tambahan pembuatan tahu dan mie. 

Palata sudah dapat izin edar dari POM. Tentunya kalau sudah dapat izin edar menurut dia telah memalui proses evaluasi dari sisi keamanan dan mutunya.

"Jadi Insya Allah, itu aman dan ada khasiat atau manfaatnya untuk sebagai bahan pengawet. Namun keefektifannya dicampurkan ke tahu dan mie berbeda-beda," terangnya.

Palata ini, tambah dia, terbuat dari bahan alami yaitu buah pisang. Maka, pihaknya menyarankan penggunaan Palata kepada pengusaha pangan lainnya serta hindari penggunaan formalin.

"Kita sudah sosialisasikan penggunaan Palata ini dengan mengundang pelaku usaha tahu dan mie basah di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya pada 2019 lalu," tambahnya.

Bahkan, jelas dia, pelaku usaha mie basah yang digerebek juga ikut sosialisasi itu. Pelaku usaha tersebut tahu penggunaan Palata. Bahkan sudah mencobanya.

"Nah informasinya katanya susah dicari dan harganya lebih mahal. Mungkin di pasar masih jarang atau belum banyak dan belinya harus online," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/06/22) dini hari digerebek Loka POM Tasikmalaya, karena memproduksi mie basah berformalin.

Kasusnya terus didalami pihak Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tasikmalaya. 

"Saksi-saksi sebagian sudah diperiksa tapi belum selesai semua. Hari ini juga masih berlanjut pemeriksaan. Pemiliknya juga masih diperiksa," ujar Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (16/06/22).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: