Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

h. Lulus ujian teori dan praktek.

5. Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun.

b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

d. Membayar formulir di BII/BRI.

e. Mengisi formulir permohonan.

f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM:

1. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah):

a. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.

b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri