Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

h. Lulus ujian teori dan praktek.

5. Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun.

b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

d. Membayar formulir di BII/BRI.

e. Mengisi formulir permohonan.

f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM:

1. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah):

a. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.

b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: ntmc polri

Berita Terkait