Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak
Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
5. Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM:
1. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah):
a. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ntmc polri