Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

1. KTP asli & foto copy

2. Paspor asli & foto copy

3. SIM yang masih berlaku

4. KITAP asli & foto copy (untuk WNA)

5. Materai Rp6.000

6. Pas foto 4×6 3 lembar terbaru (untuk pria berdasi & wanita menggunakan blezer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia tarif SIM Internasional adalah:

- SIM Internasional Baru: Rp250.000

- SIM Internasional Perpanjang: Rp225.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri