Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak
Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--
1. KTP asli & foto copy
2. Paspor asli & foto copy
3. SIM yang masih berlaku
4. KITAP asli & foto copy (untuk WNA)
5. Materai Rp6.000
6. Pas foto 4×6 3 lembar terbaru (untuk pria berdasi & wanita menggunakan blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia tarif SIM Internasional adalah:
- SIM Internasional Baru: Rp250.000
- SIM Internasional Perpanjang: Rp225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ntmc polri