Tugu Batas Desa Sukaraharja Tasikmalaya Dibongkar Tanpa Musyawarah, Kok Bisa?

Tugu batas antara Desa Sukaraharja dan Jatihurip di Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya yang dibongkar sepihak pihak swasta, Jumat 9 Mei 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pembongkaran tugu batas wilayah antara Desa Sukaraharja dan Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten TASIKMALAYA, menuai kecaman.
Tugu yang menjadi penanda administratif tersebut diduga dibongkar sepihak oleh pihak swasta pada Rabu, 7 Mei 2025, tanpa melalui musyawarah dengan pemerintah desa setempat.
Ayi Ali, warga asli Desa Sukaraharja, mengaku kecewa atas tindakan arogan tersebut.
Ia menilai, tugu batas desa adalah simbol identitas wilayah yang seharusnya dijaga dan tidak dihancurkan sembarangan.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Rusaknya Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Tasikmalaya, yang Sakit Terpaksa Ditandu
“Saya tidak suka dengan arogansi. Kalau saya diam, seolah-olah tidak ada penduduk di sini. Kami sebagai warga asli tentu merasa perlu membela identitas wilayah kami,” tegasnya, Jumat 9 Mei 2025.
Kepala Desa Sukaraharja, Farid Jaelani, S.Kom, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pihak swasta tersebut untuk bermusyawarah sebelum melakukan tindakan apa pun terkait batas wilayah.
“Kami sudah sampaikan, tapi tidak digubris. Harusnya ada dialog terlebih dahulu,” ujarnya.
Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, SE., M.Si, menyayangkan pembongkaran tugu batas tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut menyalahi aturan karena tidak melalui prosedur yang sesuai.
BACA JUGA:Hampir Separuh Rumah di Kota Tasikmalaya Tak Layak Huni, Pemkot Didesak Tambah Kuota Rutilahu
“Ini melanggar regulasi. Batas desa itu legal standing yang penting bagi wilayah hukum pemerintahan desa. Harusnya ada koordinasi sebelum dibongkar,” jelasnya.
Ia menambahkan, aset seperti tugu batas harus disepakati bersama oleh dua desa yang berbatasan, serta diberitahukan pula ke pihak kecamatan agar tidak menimbulkan polemik.
“Kami mengimbau semua pihak, khususnya perusahaan, untuk menjaga kondusifitas dan menghormati aturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Pembongkaran tugu batas tersebut dinilai bukan hanya melanggar etika pemerintahan, namun juga berpotensi melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: