Aturan Baru Tilang Manual: Polisi Dilarang Razia, Dilakukan Petugas yang Punya Surat Tugas dan Bersertifikasi

Aturan Baru Tilang Manual: Polisi Dilarang Razia, Dilakukan Petugas yang Punya Surat Tugas dan Bersertifikasi

Polri terbitkan aturan baru tilang manual. Salah satu isinya adalah polisi dilarang razia dan penindakan dilakukan petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.-Div Humas Polri-

Aturan Baru Tilang Manual: Polisi Dilarang Razia, Dilakukan Petugas yang Punya Surat Tugas dan Bersertifikasi

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Rencana kembali diadakan tilang manual jadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual.

Salah satu isi peraturan tersebut adalah tilang manual hanya dapat dilakukan petugas yang punya surat tugas dan bersertifikasi.

BACA JUGA: Gianluca Mancini Ungkapkan Rahasia Singkirkan Bayern Leverkusen: ‘Semua Orang Bermain untuk Menang’

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

”Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata dia dalam keterangannya seperti dilansir laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat 19 Mei 2023.

Meski tilang manual diterapkan kembali, menurut dia, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner. Polisi dilarang razia.

”Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.

BACA JUGA: Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

Pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Lalu, pelanggaran melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan overload dan over dimensi.

Sandi menambahkan aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: