Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

BACA JUGA: Anggota Polisi Tertembak Rekannya, Kapolda Langsung Bergerak Cepat, Siapkan Sanksi Tegas kepada Pelaku

6. Asuransi (asuransi kecelakaan diri pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:

- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120.000 dan perpanjangan SIM A Rp 80.000.

- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp100.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.

BACA JUGA: Cara Membuat Gabus Pucung Khas Betawi yang Nikmat dan Lezat

- Biaya asuransi Rp30.000

Peningkatan Golongan SIM:

1. Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I

a. Umur minimal 20 tahun.

BACA JUGA: Hadapi Vietnam, Shin Tae-yong Ingin Balas Dendam, Kirim Pesan Khusus untuk Suporter Indonesia

b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

d. Membayar formulir di BII/BRI.

e. Mengisi formulir permohonan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri