Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak
Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--
6. Asuransi (asuransi kecelakaan diri pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120.000 dan perpanjangan SIM A Rp 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp100.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
BACA JUGA: Cara Membuat Gabus Pucung Khas Betawi yang Nikmat dan Lezat
- Biaya asuransi Rp30.000
Peningkatan Golongan SIM:
1. Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
BACA JUGA: Hadapi Vietnam, Shin Tae-yong Ingin Balas Dendam, Kirim Pesan Khusus untuk Suporter Indonesia
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ntmc polri