Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

2. Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.

c. Membayar formulir di BII/BRI.

d. Mengisi formulir permohonan.

e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak:

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

b. Laporan polisi kehilangan SIM.

c. Membayar formulir di BII/BRI.

d. Mengisi formulir permohonan.

e. Melampirkan KTP.

*) Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Persyaratan SIM Internasional:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri