Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak
Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
2. Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak:
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
b. Laporan polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*) Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Persyaratan SIM Internasional:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ntmc polri