Denda Operasi Zebra 2022: Menggunakan HP saat Mengemudi Rp 750.000, Tidak Memiliki SIM Rp 1 juta

Denda Operasi Zebra 2022: Menggunakan HP saat Mengemudi Rp 750.000, Tidak Memiliki SIM Rp 1 juta

Ilustrasi Operasi Zebra - JPNN.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kisaran denda operasi Zebra 2022 yang dilakukan Polri mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 lumayan menguras kantong.

Seperti diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ 3, menggunakan HP saat mengemudi dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu, sedangkan tidak memiliki SIM diancam dengan denda maksimal Rp 1.000.000.

Sedangkan Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Adapun pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

BACA JUGA:Di Kabupaten Tasikmalaya, 25 Orang Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Parpolnya Disanksi?

Razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Tasikmalaya.

Namun, ada yang berbeda dalam penindakan bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang yang dilakukan petugas polisi saat melaksanakan Operasi Zebra 2022 kali ini.

Agung Nugroho, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP memastikankan mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:Lewis Hamilton Tempel Ketat Max Verstappen di Formula1 Seri 17 Singapura 2022

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Agung dikutip dari FIN.co.id, Kamis 29 September 2022.

Tetapi, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Menurut Firman, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. 

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” ucap Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: