Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

BACA JUGA: Desember Nanti, Anak Yatim, Disbilitas hingga Lansia Dapat Bansos, Ini Rincian Besaran Bantuannya

f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

h. Lulus ujian teori dan praktek.

2. Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II

BACA JUGA: Waspada! BMKG Ingatkan Ada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Pantai-Pantai Berikut Ini

a. Umur minimal 20 tahun.

b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

d. Membayar formulir di BII/BRI.

e. Mengisi formulir permohonan.

f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

h. Lulus ujian teori dan praktek.

3. Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri