Sistem Tilang Poin Diberlakukan Tahun 2025, Ini Pengurangan Poin Setiap Pelanggaran Hingga SIM Dicabut

Sistem Tilang Poin Diberlakukan Tahun 2025, Ini Pengurangan Poin Setiap Pelanggaran Hingga SIM Dicabut

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan sistem tilang poin pada SIM diberlakukan mulai tahun 2025.-Foto: Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan sistem tilang poin pada SIM diberlakukan mulai tahun 2025.

Jenderal polisi asal Kuningan, Jawa Barat ini menjelaskan dalam sistem tilang poin, awalnya pemilik SIM memiliki poin maksimal 12.

Jika pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, tambah Irjen Aan Suhanan, poin SIM akan berkurang.

Nanti, kata dia, kalau melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1. Apabila melakukan pelanggaran sedang, poin akan berkurang 3.

BACA JUGA: Mau Dana Kaget Rp 200 Ribu? Begini Cara Mudah Klaimnya Buruan Sebelum Kehabisan

BACA JUGA: Biaya Haji 2025 Turun Atas Atensi Presiden Prabowo, Menteri Agama: ’Supaya Beban Jemaah Lebih Ringan’

Apabila melakukan pelanggaran berat, poin SIM akan dikurangi 5. Kalau melakukan kecelakaan hingga meninggal dunia, poin langsung dikurangi 12.

”Kemudian, tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar dia seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa 7 Januari 2025.

Kakorlantas menyebut aturan baru tilang ini sebagai upaya untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan.

Dalam Pasal 38 Perkap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

BACA JUGA: Mau Dana Kaget Rp 200 Ribu? Begini Cara Mudah Klaimnya Buruan Sebelum Kehabisan

Apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM, pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi

Sedangkan pada pasal 39 dinyatakan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: