Kejadian Lagi, Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri pada Bagian Kepala

Kejadian Lagi, Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri pada Bagian Kepala

Seot polisi di Gorontalo secara tidak sengaja tertembak rekannya sendiri pada bagian kepala. peristiwa itu terjadi di asrama Sekolah Polisi Negara Polda Gorontalo pada Jumat, 16 September 2022 malam. Foto: ilustrasi fin--

GORONTALO, RADARTASIK. COM - Kejadian polisi tertembak rekannya sendiri kembali terjadi.

Kali peristiwa terjadi di Gorontalo. Adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arif Gani yang secara tidak sengaja tertembak senjata pelontar gas air mata atau flash ball oleh rekannya sesama anggota Polri, yaitu Bripda MRW.

Insiden itu terjadi di asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Gorontalo pada Jumat, 16 September 2022 malam.

Akibatnya, korban Bripda Arif mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah.

BACA JUGA: Tega Bener, Rentenir Robohkan Rumah di Banyuresmi Garut, Lantaran Telat Bayar Utang Rp1,3 Juta

BACA JUGA: Berawal dari Ribut Soal Sayuran, Suami di Kaur Bacok Wajah Istrinya

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono kepada wak media mengatakan, akibat kelalaian Bripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu korban mengalami luka serius.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, korban saat ini sedang dalam perawatan.

"Saat ini (Bripda Arif) dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu Tri seperti dilansir fin.co.id.

Bripda Arif Gani dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.

BACA JUGA: Setelah Dijadikan Tersangka, Pemuda Asal Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Dibawa ke Mabes Polri

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Memukul Polisi Militer TNI AD Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa

Kabid Humas mengatakan Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memproses kasus tersebut dengan cepat.

Kapolda Gorontalo juga meminta agar Bripda MRW diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku karena telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id